top of page

Pengenaan Pajak Minimum Global 15 Persen Dimulai Tahun 2024

20 Juli 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of people inside a compan. Photo by Israel Andrade on Unsplash.

Berdasarkan perjanjian yang sebelumnya tertuang dalam dua pilar perpajakan internasional yang dibuat oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”), pajak minimum global yang merupakan ketentuan dari pilar kedua direncanakan akan diimplementasikan mulai tahun 2024.


Menurut OECD, sebanyak 90 persen dari perusahaan multinasional atau multinational corporations (“MNCs”) akan dikenakan pajak ini pada masing-masing negara tempat perusahaan ini beroperasi di tahun 2025 nanti. Hingga saat ini, sebanyak 50 yurisdiksi dikatakan telah mengimplementasi pajak minum global dengan besar tarif 15%, diantaranya adalah negara-negara G20 dan semua negara Uni Eropa.


Pajak minimum global akan dikenakan kepada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto diatas EUR750 juta atau setara dengan Rp11 triliun per tahunnya. Tarif pajak 15% sendiri merupakan tarif pajak minimum yang dapat dikenakan terhadap perusahaan multinasional, dimana tarif pajak dapat tergantung yurisdiksi usaha beroperasi.


Pengenaan pajaknya sendiri akan didukung dengan panduan dan framework administratif berdasarkan standarisasi informasi dari Global Anti-Base Erosion (“GloBE”). Selain pilar kedua, ada pula pilar pertama dari framework ini yang turut mengatur perusahaan multinasional dengan alokasi pemajakan secara adil untuk yurisdiksi pasar perusahaan.

bottom of page