top of page

Provinsi DKI Jakarta Memberlakukan Pembebasan PBB

22 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a residential house. Photo taken from Wix Media.

Dilansir dari Instagram Provinsi DKI Jakarta @dkijakarta pada tanggal 20 Agustus 2022, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (“NJOP”) di bawah Rp 2 miliar.


Pembebasan pajak ini berdasarkan peraturan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Dijelaskan bahwa untuk rumah-rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, maka akan mendapatkan keringanan yakni tidak perlu membayar PBB. Jika Anda memiliki rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar, maka akan ada keringanan yang diterima pula, yakni diskon sebesar 10% untuk pembayaran PBB.


Namun, diskon pajak ini hanya diberikan untuk rumah dengan luas tanah sebesar 60 meter2 dengan bangunan seluas 36 meter2. Selain itu, jika Anda memiliki rumah usaha, penginapan, atau mall dengan NJOP di atas Rp2 miliar, maka Anda akan menerima diskon sebesar 15%.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page