
Photo of traffic on the street. Photo by Mehrshad Rajabi on Unsplash.
Beberapa provinsi ini diketahui masih menggelar program pemutihan pajak yang berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) selama bulan Juli 2026. Daerah-daerah ini juga memberikan program keringanan yang berbeda-beda, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Provinsi pertama yang menggelar program pemutihan PKB adalah Jakarta, di mana pemutihan pajak diberikan dalam rangka menyambut hari ulang tahun Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dilaksanakan hingga 31 Agustus 2026, dan pemerintah Jakarta menyiapkan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Daerah selanjutnya yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan yakni Jawa Tengah dan Bengkulu, yang masing-masing menggelar program pemutihan hingga 31 Desember 2026 dan 31 Agustus 2026. Salah satu program keringanan yang ditawarkan pemerintah Jawa Tengah yakni diskon pokok PKB sebesar 5%, dan pemerintah Bengkulu yang menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan.
Kalimantan Tengah juga turut meramaikan gelaran program pemutihan pajak kendaraan di Indonesia melalui pemberian keringanan berupa diskon PKB hingga pembebasan denda pajak kendaraan hingga tanggal 22 Juli 2026.
Dua daerah terakhir yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan yakni Lampung dan Bali. Provinsi Lampung akan menggelar program pemutihan PKB hingga 31 Agustus 2026, dengan jenis keringanan yang ditawarkan berupa diskon BBNKB dan pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif. Sedangkan Provinsi Bali menawarkan keringanan berupa potongan pokok PKB tergantung pada kapasitas mesin kendaraan bermotor.
Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan yang tinggal di daerah-daerah tersebut didorong untuk segera memanfaatkan program pemutihan yang berlaku agar mendapatkan keringanan beban pajak.

