top of page

PSE Seperti Steam dan Paypal Diblokir, Khawatir Akan Dampaknya dalam Perpajakan

1 Agustus 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Phone with various Applications. Photo by Rami Al Zayat on Unsplash.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemenkominfo”) tidak lama ini baru saja memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) yang belum mendaftarkan diri kepada Kominfo. Platform Steam dan Paypal merupakan kedua aplikasi yang diblokir oleh Kominfo sejak hari Sabtu, 30 Juni 2022 lalu.


Meskipun diblokir, rupanya terungkap bahwa platform Steam telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sejak tahun 2020, karena Steam sendiri sudah memenuhi ketentuan sebagai pemungut PPN kepada masyarakat Indonesia sejak tanggal 17 November 2020. Lantas, pertanyaan mengapa Steam diblokir muncul di benak masyarakat.


Keinginan Kemenkominfo adalah adanya kelengkapan data mengenai aplikasi apa saja yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, sehingga pendaftaran aplikasi ini diwajibkan bagi mereka yang menargetkan pasar masyarakat Indonesia. Dijelaskan oleh Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo bahwa hal ini dilakukan agar Kemenkominfo bisa mengetahui jika ada aplikasi yang bermasalah, atau jenis layanan apa saja yang diberikan oleh PSE ini. Alasan inilah yang membuat Steam diblokir meskipun sudah taat menyetorkan PPN.


Lain halnya dengan Steam, Paypal sama sekali belum pernah menyetorkan pajak dalam bentuk apapun kepada pemerintah Indonesia, dan juga belum mendaftarkan diri kepada Kominfo. Menurut pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya melalui detikcom, Paypal tidak mendaftarkan diri dikarenakan keengganan untuk tunduk kepada peraturan Indonesia, terutama dalam masalah perpajakan. Jika Paypal tidak mendaftarkan diri kepada Kominfo, maka dari pihak Kominfo nantinya tidak akan bisa mengawasi layanan dan masalah yang dihadapi oleh Paypal. Selain itu, Alfons menambahkan sebagai PSE finansial, Paypal sudah seharusnya tunduk kepada peraturan negara yang menjadi targetnya, dalam hal ini Bank Indonesia (“BI”) dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).


Pada hari Sabtu 30 Juli 2022, Kominfo memblokir sejumlah PSE yang hingga saat ini belum mendaftarkan diri. Beberapa PSE yang telah diblokir oleh Kominfo adalah Steam, Dota2, Counter Strike, Yahoo Search Engine, Paypal, Epic Games, Xandr.com, dan juga Origin.com.

bottom of page