top of page

31 Juli 2026

Puluhan Ribu Kasus Sengketa Pajak Sepanjang 2025 Bernilai Rp 176,15 Triliun

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a book, Lady Justice statue, and law mallet. Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat ribuan kasus sengketa pajak yang berada dalam masa proses sepanjang tahun 2025. Perkiraan nilai nominal atas kasus-kasus sengketa pajak tersebut mencapai angka US$13,61 miliar atau sekitar Rp176,15 triliun.


Hal ini ditemukan dalam Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, yang menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 64.625 kasus sengketa pajak yang masih diproses, dan bahwa sengketa pajak yang dimaksud termasuk seluruh pengajuan upaya hukum yang dilakukan baik oleh Wajib Pajak (WP) maupun DJP.


Jika dilihat dari jenis ketetapan pajak, sebanyak 54.819 berkas ketetapan pajak yang terdiri dari jenis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), yang merupakan jenis sengketa pajak terbesar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan juga berbagai keputusan dan putusan lainnya.


Tidak hanya itu, jika dilihat dari jenis upaya hukum, yakni sengketa nonkeberatan dan keberatan, masing-masing tercatat sebanyak 31.186 dan 10.778 berkas yang masih ditangani oleh DJP. Nilai dari masing-masing jenis sengketa tersebut pun mencapai angka Rp5,67 triliun dan Rp55,75 triliun.


Sengketa pajak sendiri terdiri dari beberapa proses, mulai dari keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, banding, gugatan, maupun peninjauan kembali (PK) yang memiliki potensi untuk mengubah besaran nilai ketetapan pajak, dan juga putusan atau keputusan sebelumnya.

Lihat berita lainnya

Pemerintah Umumkan Target Penerimaan Pajak Dalam RAPBN 2027, Tumbuh 12,1 Persen
Pemprov Banten Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan Hingga Oktober 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
bottom of page