
Photo of a person inserting a Rupiah bill. Photo by Defrino Maasy on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), angka restitusi pajak yang telah dicairkan hingga akhir Juni 2026 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan pencairan tahun sebelumnya.
Nilai restitusi pajak yang telah dicairkan hingga akhir Semester-I 2026 mencapai Rp171,2 triliun, atau mengalami penurunan 31,5% jika dibandingkan dengan periode restitusi pajak yang sama di tahun 2025. Hal ini terutama terjadi untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN).
Masing-masing dari jenis pajak ini memiliki angka restitusi pajak yang mencapai Rp41,5 triliun untuk PPh Badan dan Rp124 triliun untuk PPN DN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025, restitusi PPh Badan mengalami penurunan 40% dan PPN DN mengalami penurunan 29,7%.
Meskipun begitu, jenis Pajak Lainnya justru mengalami peningkatan nilai restitusi pajak, dengan jumlah yang mencapai Rp5,7 triliun hingga akhir Juni 2026 atau meningkat 26% jika dibandingkan secara tahunan dengan restitusi pajak yang sama pada tahun 2025 lalu.
Menurut prediksi dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, total pembayaran restitusi pajak pada tahun 2026 memiliki potensi besar untuk melampaui restitusi pajak 2025 dengan jumlah pembayaran yang mencapai Rp480 triliun. Prediksi ini muncul jika tren pencairan restitusi akan terus sama dan terjaga pada kuartal-kuartal 2026 selanjutnya.
DJP memastikan bahwa proses restitusi pajak akan diperketat tanpa harus mengorbankan hak Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pembayaran restitusi pajak selama ketentuan dan syarat restitusi dipenuhi. Langkah ini diambil DJP untuk memastikan bahwa penerimaan negara tetap terjaga dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses restitusi.




