top of page

30 September 2025

Revisi UU BUMN Sebut Perubahan Ketentuan Pajak Transaksi Dengan Danantara

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a newspaper spread. Photo by Annie Spratt on Unsplash.

Pemerintah bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk melakukan revisi atas Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu UU Nomor 19 Tahun 2023. Revisi yang dilakukan akan mencakup sejumlah hal.


Termasuk dalam revisi UU BUMN tersebut adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Danantara atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional, dan entitas yang dimiliki, beserta pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).


BPI Danantara sendiri terdiri atas 2 (dua) holding, yaitu holding investasi dan holding operasional. Tugas dari holding investasi secara umum adalah untuk mengelola dividen dan aset BUMN, sedangkan holding operasional bertugas untuk mengelola operasional BUMN.


Sedangkan poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN diantaranya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN, serta pengaturan dividen saham seri A Dwiwarna untuk dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.

Lihat berita lainnya

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Agustus 2026
Sejumlah Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2026
DJP Buka Pendaftaran Relawan Pajak untuk Negeri, Dukung Edukasi Pajak
bottom of page