top of page

3 Agustus 2026

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Agustus 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Setiap bulan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis peraturan baru yang mengatur kembali besaran tarif bunga sanksi administratif. Pengaturan tarif ini dilakukan melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), di mana tarif yang berlaku selama Agustus 2026 diatur dalam KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026.


Tarif sanksi bunga administratif dirilis sebagai salah satu faktor dalam menentukan besaran sanksi yang bisa dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh pada kewajiban dan ketentuan perundang-undangan perpajakan.


Secara umum, sanksi yang bisa diberikan kepada WP dibagi menjadi sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif kemudian dibagi lagi menjadi beberapa bentuk, seperti bunga, denda, atau kenaikan pajak, yang akan ditentukan berdasarkan tingkat ketidakpatuhan WP.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 Juli 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Agustus 2026.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan Juli 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan Agustus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 0,02 poin persentase yang merata pada semua jenis sanksi.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulan.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 35/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page