top of page

1 September 2026

Sejumlah Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of cars stuck in traffic. Photo by Ankit Shetty on Unsplash.

Beberapa provinsi di Indonesia diketahui masih menjalankan progam pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bisa digunakan selama bulan September 2026. Jenis pemutihan pajak yang ditawarkan juga berbeda-beda, tergantung dari ketentuan daerah masing-masing.


Misalnya, daerah Banten yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026 menawarkan pembebasan denda PKB 100% dan juga diskon pokok PKB sebesar 5%. Kemudian, Papua Barat dan Lampung juga menggelar program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2026 dalam bentuk penghapusan pokok dan denda PKB atas tunggakan tertentu.


Selanjutnya, ada Provinsi Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Barat yang menggelar program pemutihan PKB hingga tanggal 30 September 2026. Jenis pemutihan pajak yang ditawarkan oleh daerah-daerah tersebut bervariasi, mulai dari diskon tunggakan PKB hingga pembebasan denda PKB, bahkan ada yang menawarkan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).


Kemudian, Provinsi Jawa Tengah dan Sulawesi Utara yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 31 Desember 2026, sama seperti Provinsi Bali yang menggelar program pemutihan selama tahun 2026. Provinsi-provinsi tersebut di antaranya menawakan pemutihan pajak dalam bentuk potongan pokok PKB, pengurangan sanksi administratif, hingga pembebasan pajak progresif.


Terakhir, ada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga tanggal 20 September 2026. Provinsi Kepri sendiri menawarkan keringanan dalam bentuk pembebasan sanksi administratif dan potongan pokok PKB.

Lihat berita lainnya

Tarif Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Agustus 2026
Sejumlah Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2026
DJP Buka Pendaftaran Relawan Pajak untuk Negeri, Dukung Edukasi Pajak
bottom of page