top of page

Siap-siap, Turis Asing Indonesia Akan Dikenakan Pajak

11 April 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a part of Bali. Photo by Alfiano Sutianto on Unsplash.

Turis asing berencana untuk dikenakan pajak ketika masuk ke Indonesia. Salah satu daerah yang sangat memungkinkan untuk dikenakan peraturan ini adalah Bali. Saran dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, diterima dengan baik oleh Bali Tourism Board (“BTB”).

Menurut Wayan Koster dan Cok Ace, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, pengenaan pajak terhadap turis asing baru bisa dilaksanakan ketika peraturan telah diundang-undangkan. Meskipun begitu, keduanya juga menunjukan respon positif terhadap rencana ini.


Pengenaan pajak untuk turis asing sendiri didasari data pengeluaran turis asing di Indonesia yang dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran di negara lain, serta sikap tidak acuh turis asing terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut Ketua BTB melalui Detik.com, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, pengenaan pajak untuk turis asing harus diberikan sepenuhnya untuk pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.


Request ini didasari keadaan pemerintah Bali yang saat ini minim dana untuk melakukan promosi pariwisata, termasuk untuk infrastruktur dan juga sebagai tambahan pemasukan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”) Bali. Hingga saat ini, belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait besaran pajak yang akan dikenakan kepada turis asing lantaran Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk menentukannya.


Meskipun begitu, pengenaan pajak untuk turis asing sendiri bukan merupakan hal baru. Daerah seperti Thailand atau Guam juga telah mengenakan pajak turis asing ini.

bottom of page