top of page

25 Januari 2022

Siap-siap untuk Pajak Atas Natura!

Reporter:

Gabriel Muara Thobias

Person in front of a laptop. Photo by Headway on Unsplash

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur ulang beberapa ketentuan yang ada di UU Pajak Penghasilan (PPh) di antaranya terkait dengan natura. Natura selain yang tertuang pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh yang telah diubah melalui UU HPP kini menjadi objek pajak. Natura adalah balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Contohnya adalah mobil yang diberikan oleh perusahaan kepada seorang karyawan. Mengingat natura ditetapkan dapat dibiayakan oleh pihak yang memberikan maka ketentuan mengenai natura pada Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh pun dihapus melalui UU HPP. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf d, natura yang dikecualikan dari objek pajak adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja, natura yang bersumber dari APBN atau APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yang memiliki potensi ekonomi tetapi sulit dijangkau sehingga untuk mengubah potensi ekonomi tersebut dibutuhkan penanaman modal yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang. Dikutip dari DDTC News, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan nantinya pemerintah akan memerinci natura yang dikenakan pajak dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page