Photo of a person typing into a laptop. Photo by Ruthson Zimmerman on Unsplash.
Terdapat peraturan baru mengenai konsultan pajak yang baru saja terbit. Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 175/PMK.01/2022 ini akan mengubah peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai konsultan pajak, yakni PMK Nomor 111/PMK.03/2022.
Melalui PMK Nomor 175 Tahun 2022, ada beberapa perubahan serta penambahan pasal jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Pada PMK terbaru, ada penambahan Pasal 7A yang menjelaskan secara lebih lanjut mengenai permohonan dan peningkatan izin praktik serta penerbitan izin praktik konsultan pajak.
Selain mengenai izin praktik, ada juga beberapa perubahan mengenai persyaratan orang pribadi yang akan menjadi konsultan pajak, serta adanya perubahan sususan atas keanggotaan komite pengarah dengan jumlah sebanyak 7 (tujuh) orang dan keanggotaannya.
PMK Nomor 175/PMK.01/2022 ini diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2022 lalu dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengawasan pada profesi keuangan di lingkungan kementerian, sesuai dengan tujuan yang dituliskan dalam PMK terkait.