top of page

Simak Target Rasio Kepatuhan Formal 2024 dari DJP

5 April 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a calculator on top of a stack of papers. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) ditetapkan menyentuh angka 80%. Rasio kepatuhan yang menunjukan pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik WP ditargetkan menyentuh angka 83,22% di tahun 2024.


Hingga tanggal 31 Maret 2024, diketahui bahwa rasio kepatuhan formal telah tercapai sebesar 81% sehingga sejauh ini dianggap cukup baik. Namun, pihak DJP akan terus mendorong berbagai cara agar target kepatuhan tersebut tercapai.


DJP sendiri akan menjalan beberapa strategi dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan formal WP. Pertama, dengan melakukan sosialisasi sehubungan dengan pelaporan SPT yang dapat ditemukan di unit vertikal DJP. Kemudian, DJP juga akan melaksanakan kampanye simpatik untuk menyebarkan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan.


DJP juga akan melakukan publikasi melalui berbagai sarana media, seperti melalui radio, media sosial, televisi, dan jenis media lainnya untuk meningkatkan kesadaran WP mengenai kepentingan pelaporan SPT Tahunan. Terakhir, DJP akan mengirimkan email blast kepada seluruh WP untuk mengajak melaporkan SPT dan juga mengadakan penyuluhan.


Per tanggal 31 Maret 2024, sebanyak 12,98 juta WP sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2023. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah SPT Tahunan yang terlapor pada tahun tersebut mencapai 19,27 juta WP. Ini berarti, jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan mereka mengalami pertumbuhan sebesar 7,32% secara tahunan.

bottom of page