top of page

Sulsel Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Juni 2026

11 Juni 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of vehicles stuck in traffic. Photo by Sam on Unsplash.

Daerah baru ini turut meramaikan gelaran program pemutihan yang diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dapat digunakan selama bulan Juni 2026 ini. Daerah yang dimaksud yakni Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menawarkan beberapa jenis keringanan dalam program pemutihan pajak kali ini.


Program ini, berdasarkan paparan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, diberikan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan juga mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Adapun jenis keringanan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Sulsel yakni pembebasan denda sebesar 100% dan juga pengurangan pokok pajak hingga 50%.


Keringanan pajak kendaraan ini berlaku bagi kendaraan yang tahun jatuh tempo pajaknya pada tahun 2025 dan juga tahun-tahun sebelumnya. Program ini sendiri berjalan mulai 1 Mei 2026 dan akan berakhir pada 30 Juni 2026. Oleh karena itu, Bapenda mendorong masyarakat untuk mempergunakan fasilitas program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum akhir Juni 2026.


Pemerintah Sulsel mengharapkan tidak hanya kemudahan yang didapatkan masyarakat dari keringanan ini, tetapi juga adanya timbal balik berupa peningkatan kualitas pelayanan publik sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak daerah, terutama pajak kendaraan.

bottom of page