Photo of a bus in West Sumatera. Photo by Jalal Kelink on Unsplash.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi kendaraan yang memiliki plat nomor kendaraan wilayah Sumatera Barat. Diskon PKB ini dapat dinikmati untuk pembayaran pajak mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.
Diskon pajak kendaraan yang diberikan sendiri 25% dan berlaku hingga akhir tahun 2024, dan dapat dinikmati oleh pengendara yang melakukan pembayaran pajak 30 hari hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Sedangkan bagi pengendara yang melakukan pembayaran PKB 1–10 hari sebelum jatuh tempo dapat menikmati diskon PKB sebesar 20% dari nilai pajaknya.
Sedangkan bagi kendaraan yang tanggal jatuh tempo pajaknya sudah terlewat juga dapat menikmati diskon pajak, meskipun dengan besaran diskon yang lebih kecil. Misalnya, pajak kendaraan yang dibayarkan pada bulan Oktober akan mendapatkan diskon pajak sebesar 20%, sedangkan untuk pembayaran di bulan November dan Desember masing-masing akan mendapatkan diskon PKB sebesar 15% dan 10%.
Program diskon pajak ini tidak berlaku hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga untuk kendaraan yang dimiliki oleh Badan dan pemerintahan kabupaten dan kota.