top of page

Tarif Terbaru Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Bulan Mei 2026

4 Mei 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis peraturan terbaru yang mengatur besaran tarif sanksi administratif, berlaku selama periode bulan Mei 2026. Ketentuan besaran tarif sanksi administratif bulan Mei 2026 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 19/MK/EF.2/2026.


Jenis sanksi yang dapat diberikan pada WP bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana, di mana kemudian sanksi akan dibagi lagi jenisnya menjadi beberapa bentuk, yakni bunga, denda, atau kenaikan pajak.


Besaran tarif sanksi yang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026 ini akan digunakan sehubungan dengan pemberian sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang diketahui tidak memenuhi kewajiban perpajakan.


Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku pada bulan April 2026, besaran tarif yang berlaku pada bulan Mei 2026 ini mayoritas mengalami penurunan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah dirilis dan diundangkan pada tanggal 30 April 2026, tabel di atas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Mei 2026.


Besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12. Oleh karena itu, tarif yang berlaku akan berubah setiap bulannya.


Anda juga bisa mengakses dan mengunduh dokumen KMK Nomor 19/MK/EF.2/2026 melalui tautan berikut ini.


Untuk melihat tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silakan kunjungi website kami.

bottom of page