top of page

Tembus 200.000, Ini Jumlah SPT Yang Sudah Dilaporkan Hingga 10 Januari 2023

11 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people discussing over papers. Photo by Gabrielle Henderson on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), jumlah Surat Pemberitahuan (“SPT”) untuk tahun pajak 2022 telah melewati angka 200.000 secara keseluruhan, lebih tepatnya 203.538 Wajib Pajak (“WP”) yang telah melaporkan SPT Tahunan.


Pihak DJP sendiri sudah mulai mendorong para WP agar segera melaporkan SPT mereka. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (“UU”) Nomor 28 Tahun 2007, batas waktu pelaporan bagi WP dibagi menjadi 2 (dua) waktu. Bagi WP Orang Pribadi (“OP”), batas waktu pelaporan akan berada pada tanggal 31 Maret 2023, sedangkan WP Badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April 2023. 


Secara lebih rinci, jumlah SPT dibagi berdasarkan jenis WP. Jumlah SPT Pribadi yang sudah dilaporkan oleh WP berjumlah sebanyak 194.122, sedangkan jumlah SPT Badan yang sudah dilaporkan oleh WP berjumlah sebanyak 9.416.


Pihak DJP juga turut mengingatkan bahwa WP dapat melaporkan SPT melalui 2 (dua) cara, yakni secara manual atau daring. Pihak daring sangat disarankan oleh DJP, dan WP dapat melaporkan SPT menggunakan layanan e-filing.


WP juga perlu mengingat bahwa pelaporan yang melewati batas waktu maka akan dikenakan denda. Besaran denda ini juga berbeda antara WP OP dan WP Badan, dimana WP OP akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

bottom of page