
Photo of cars stuck in traffic. Photo by Bridget Adolfo on Unsplash.
Sejumlah daerah di Indonesia mulai menggelar program keringanan yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor dalam bentuk pemutihan hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada tahun 2026, terdapat beberapa daerah yang berpartisipasi dalam gelaran program pemutihan pajak kendaraan ini.
Daerah pertama yang menggelar program pemutihan PKB pada tahun 2026 adalah Aceh, yang telah menggelar program tersebut sejak tahun 2025 dan diperpanjang hingga April 2026. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, jenis pemutihan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah Aceh meliputi penghapusan 100% atas tunggakan pokok PKB, penghapusan sanksi administrasi dalam bentuk denda, hingga pembebasan pajak progresif.
Daerah selanjutnya yang melaksanakan program pemutihan PKB adalah Bali yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2026. Sejumlah program pemutihan yang ditawarkan oleh pemerintah Bali meliputi pengurangan pokok PKB mulai dari 8% hingga 9% tergantung dari cc kendaraan, hingga pemberian tambahan diskon PKB sebesar 10% dan 5%, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Daerah terakhir yang menggelar program pemutihan PKB yakni Sulawesi Tenggara yang berlaku hingga bulan April 2026. Pemberian pemutihan pajak kendaraan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/207 Tahun 2025. Adapun jenis program pemutihan yang ditawarkan adalah penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB khusus pelajar dan mahasiswa hingga tahun 2024.
Gelaran program pemutihan PKB dilakukan oleh berbagai daerah dalam rangka mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka, yang pada akhirnya dapat mendukung angka Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pembangunan daerah.

