
Photo of the Supreme Court building in the United States. Photo by Sebastian Pichler on Unsplash.
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pelantikan sejumlah hakim agung dan hakim ad hoc. Pelantikan ini berlangsung pada Rabu (2/9) dan dilakukan atas hakim-hakim yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara jumlah, sebanyak 11 hakim agung dan 3 (tiga) hakim ad hoc telah diambil sumpahnya dan dilantik oleh MA. Dari 11 hakim agung yang telah dilantik, 3 (tiga) diantaranya bertugas untuk menjadi hakim agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Adapun pelantikan hakim dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91/P Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026.
Para hakim yang dilantik dan disumpah berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim agung dengan memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta untuk berbakti kepada nusa dan bangsa, termasuk menjalankan keseluruhan dari peraturan perundang-undangnya mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tiga hakim agung TUN khusus pajak yang telah dilantik yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Avianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda, yang diambil sumpah jabatannya oleh Ketua MA, Sunarto.




