top of page

15 Januari 2026

Trump Soroti Risiko Fiskal Jika Bea Masuk Resiprokal Dibatalkan

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of Donald Trump, the current President of the United States of America. Photo by Library of Congress on Unsplash.

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali menegaskan pentingnya keberlanjutan kebijakan bea masuk yang diterapkan semasa pemerintahannya dengan meminta Mahkamah Agung (MA) AS tidak membatalkan aturan tersebut.


Pembatalan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi finansial besar bagi pemerintah AS karena bea masuk yang sudah dipungut harus dikembalikan kepada para importir.


Jika bea masuk resiprokal dinyatakan tidak berlaku, dampaknya tidak hanya pada pengembalian dana kepada importir, tetapi juga pada investasi asing yang telah masuk ke AS. Sejumlah perusahaan asing sebelumnya memilih membangun fasilitas produksi di dalam negeri AS untuk menghindari tarif tersebut, sehingga pembatalan kebijakan berisiko memicu tuntutan pengembalian investasi dengan nilai yang sangat besar.


Trump menilai kebijakan bea masuk resiprokal diperlukan untuk menjaga kepentingan dan keamanan nasional AS. Namun, kebijakan ini tengah digugat oleh 12 negara bagian yang berpandangan bahwa Trump tidak memiliki dasar hukum menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menerapkan bea masuk tersebut.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page