top of page

3 Agustus 2026

World Bank Sebut Pelaku Usaha Mikro Batasi QRIS Agar Tidak Diawasi Pajaknya

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone showing an amount to be paid. Photo by Live Richer on Unsplash.

Bank Dunia atau World Bank telah merilis laporan dengan judul “Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth” pada Juli 2026. Pada laporan ini, sejumlah faktor dibahas oleh World Bank sehubungan dengan kinerja bisnis dan pengusaha, salah satunya mengenai pengawasan perpajakan pelaku usaha.


Berdasarkan laporan World Bank, beberapa pelaku usaha level mikro diketahui membatasi penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard dalam transaksi mereka. Sebanyak 48% pelaku usaha mengaku bahwa pembatasan QRIS dilakukan dalam rangka mengurangi risiko transaksi yang diawasi oleh otoritas pajak.


Perlu diketahui bahwa sekitar 62% responden pelaku usaha mikro telah memiliki rekening bank dengan nama usaha. Namun, hanya sekitar 14% pelaku usaha dan 4% pelaku usaha yang menerima pembayaran masing-masing melalui transfer bank dan QRIS atau dompet digital lainnya.


Oleh karena itu, pelaku usaha terkait cenderung menilai bahwa praktik penghindaran pajak lebih mudah dilakukan jika tidak menggunakan sistem elektronik dalam transaksi jual beli. Tidak hanya itu, hal ini juga didukung oleh rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap usaha pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak, sehingga mendorong kepatuhan pelaku usaha lebih rendah lagi.


Sebanyak 40% responden pelaku usaha percaya bahwa pajak yang dibayarkan memiliki potensi yang tinggi untuk dikorupsi atau menjadi sumber pemborosan program. Hasil ini mendukung analisis World Bank yang menyebutkan bahwa penggunaan sistem pembayaran elektronik oleh pelaku usaha lebih dipengaruhi oleh perilaku, bukan oleh literasi dan infrastruktur sistem.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page