
Photo of several tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memerlukan pencatatan dan penghitungan penghasilan neto. Kini, WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Ketentuan penggunaan NPPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-17/PJ/2015. Bagi pekerja bebas, sejumlah hal harus dipastikan oleh WP sebelum mengisi SPT Tahunan.
Hal-hal ini termasuk mengaktivasi akun Core Tax Administration System (Coretax), memastikan pemberi kerja telah memotong dan membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21, dan juga telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Kemudian, WP dapat mulai membuat konsep SPT untuk melaporkan SPT PPh Tahunan mereka.
Hingga tanggal 29 Januari 2026, jumlah WP yang telah melakukan pelaporan SPT PPh Tahunan mencapai lebih dari 1 juta WP. Jumlah ini didominasi oleh WP Orang Pribadi Karyawan dan Non-karyawan yang masing-masing berjumlah sebanyak 857 ribu dan 103 ribu.

