top of page

WP OP Pekerja Bebas Bisa Gunakan NPPN untuk Lapor SPT Tahuan Lewat Coretax

30 Januari 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of several tax forms. Photo by Kelly Sikkema on Unsplash.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memerlukan pencatatan dan penghitungan penghasilan neto. Kini, WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk memenuhi kewajiban tersebut.


Ketentuan penggunaan NPPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-17/PJ/2015. Bagi pekerja bebas, sejumlah hal harus dipastikan oleh WP sebelum mengisi SPT Tahunan.


Hal-hal ini termasuk mengaktivasi akun Core Tax Administration System (Coretax), memastikan pemberi kerja telah memotong dan membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21, dan juga telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Kemudian, WP dapat mulai membuat konsep SPT untuk melaporkan SPT PPh Tahunan mereka.


Hingga tanggal 29 Januari 2026, jumlah WP yang telah melakukan pelaporan SPT PPh Tahunan mencapai lebih dari 1 juta WP. Jumlah ini didominasi oleh WP Orang Pribadi Karyawan dan Non-karyawan yang masing-masing berjumlah sebanyak 857 ribu dan 103 ribu.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page