top of page

Beberapa Daerah Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

4 April 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a traffic. Photo by Sneha Cecil on Unsplash.

Beberapa daerah di Indonesia masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Pada bulan April 2023, terdapat sebanyak 5 (lima) daerah yang menggelar program ini. Kira-kira, daerah apa saja dan jenis program pemutihan seperti apa yang diberikan oleh daerah-daerah ini?


Pertama, program pemutihan pajak digelar oleh pemerintah provinsi Jambi. Program pemutihan untuk daerah Jambi sendiri telah berlangsung sejak tanggal 6 Januari 2023, dan akan berakhir pada tanggal 6 April 2023. Jenis pemutihan yang ditawarkan antara lain, pembebasan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) I, pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) yang telah melewati batas akhir, dan juga pokok pajak kendaraan yang hanya perlu dibayar sebesar tunggakan selama 2 (dua) tahun untuk kendaraan yang telah mati selama 2 sampai 15 tahun.


Kemudian, provinsi Riau juga turut melaksanakan program pemutihan pajak ini. Provinsi Riau sendiri melaksanakan program sejak tanggal 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023, dan jenis pemutihan yang diberikan ada 7 (tujuh), diantaranya pembebasan PKB, pembebasan denda BBNKB II, pembebasan pokok pajak terutang untuk tahun keempat dan seterusnya, serta besar denda administrasi yang menjadi sebesar 2%.


Ketiga, ada provinsi Kalimantan Barat yang melaksanakan program pemutihan pajak mulai dari tanggal 1 Februari 2023 hingga 31 Juli 2023. Kira-kira ada 5 (lima) jenis pemutihan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Barat, diantara pembebasan denda PKB, pemberian diskon 25% untuk tunggakan pokok pajak tahun keempat dan 40% untuk tahun kelima dan seterusnya, serta pembebasan denda BBNKB II dan dibebaskan dari BBNKB II.


Selanjutnya, ada provinisi Sumatera Selatan yang baru menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 1 April 2023, dan akan berlanjut hingga tanggal 31 Desember 2023 nanti. Beberapa pembebasan yang diberikan yakni pembebasan atas denda PKB dan BBNKB II, pembebasan PKN dan BBNKB untuk kendaraan listrik dengan tarif sebesar 0%, juga pengurangan BBNKB II sebesar 50%.


Terakhir, provinsi Lampung juga baru menggelar program pemutihan pajak pada tanggal 3 April 2023 kemarin, dan akan berlangsung hingga tanggal 30 September 2023. Beberapa jenis pemutihan yang ditawarkan oleh pemerintah Lampung termasuk, pembebasan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi ‘BE’ untuk BBNKB II dan seterusnya, juga keringanan tunggakan untuk kendaraan yang telah menunggak PKB selama minimal 3 (tiga) tahun.

Subscribe Now

Thanks for subscribing!

© 2024 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page