
Photo of a motorcycle driver with a brand's name on their helmet. Photo by Ompia _ on Unsplash.
Pajak marketplace kini menemukan titik terang setelah ditunda berkali-kali. Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, kebijakan pajak marketplace, atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan para merchant, dipastikan akan berlaku per 1 Oktober 2026.
Menurut paparan dari Bimo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan memastikan bahwa hal-hal pendukung pengenaan implementasi tersebut sudah siap, sehingga mendukung kesiapan merchant dalam proses pemungutan pajak tersebut. Adapun 4 (empat) marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk untuk memungut pajak tersebut dipastikan sudah siap.
Bimo menambahkan bahwa penundaan pajak marketplace yang sebelumnya dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu) terdahulu, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan alasan penjagaan daya beli masyarakat, merupakan bottleneck pengenaan pajak marketplace.
Pengenaan pajak marketplace sendiri sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan sebelumnya direncanakan mulai berlaku 1 Juli 2026. Menuju waktu implementasi, Bimo memastikan bahwa proses pendukung seperti uji coba sistem berjalan dengan lancar tanpa ada isu lainnya.




