top of page

18 September 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a stock chart. Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash.

Penerimaan pajak yang berasal dari sektor ekonomi digital terus meningkat, di mana hingga akhir Agustus 2026, jumlah penerimaan pajak tersebut mencapai angka Rp57,23 triliun. Angka ini merupakan data yang berhasil dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).


Seperti yang diketahui, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital bersumber dari 4 (empat) jenis pengenaan pajak, yakni pajak kripto, pajak peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan yang kerap jadi kontributor terbesar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Jika dilihat secara jenis pajak, PPN PMSE berhasil menyumbang Rp44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut merupakan hasil pemungutan dan penyetoran dan 244 pelaku PMSE dari total 277 pelaku PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP. Pada Agustus 2026, DJP melakukan penunjukan 2 (dua) PMSE terbaru untuk memungut PPN, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc.


Selanjutnya, penerimaan yang berasal dari pajak kripto, yang dikumpulkan melalui pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri, mencapai angka Rp2,15 triliun hingga akhir Agustus 2026. Ini berarti selama tahun 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp268,95 miliar.


Kemudian, pajak fintech berhasil terkumpul hingga Rp5,28 triliun hingga akhir Agustus 2026, dengan jumlah yang terkumpul selama tahun 2026 mencapai Rp878,18 miliar. Terakhir, terdapat pajak SIPP yang telah terkumpul dan mencapai angka Rp5,75 triliun hingga 31 Agustus 2026 dengan capaian Rp1,67 triliun hanya pada tahun 2026.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
bottom of page