top of page

18 September 2026

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a digitized board. Photo by Adi Goldstein on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelar acara dengan tajuk International Tax Conference 2026, yang mendatangkan berbagai akademisi dan praktisi di bidang perpajakan dari berbagai negara. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai kebijakan dan administrasi pajak, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.


Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, ada banyak tantangan yang muncul dari segi perpajakan di tengah era ekonomi digital, termasuk dari segi aktivitas ekonomi dan pengenaan pajak. Oleh karena itu, menurut Dirjen Pajak Bimo, penting bagi otoritas pajak untuk memberikan respons atas tantangan tersebut.


Penyesuaian, misalnya, dapat dilakukan melalui penyesuaian atau penyediaan kebijakan perpajakan, hingga melakukan digitalisasi atau modernisasi sistem administrasi perpajakan agar bisa menyesuaikan perubahan di bidang ekonomi digital. Tidak hanya itu, penyesuaian kebijakan melalui kalibrasi ulang dianggap jadi langkah penting yang harus dilakukan oleh otoritas pajak berbagai negara.


Untuk merespons perubahan digital tersebut, Indonesia aktif melakukan transformasi dari segi kebijakan dan sistem administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sejumlah langkah, seperti penguatan riset dan penggunaan data untuk merancang kebijakan perpajakan yang lebih sesuai dengan keadaan ekonomi digital.


Tidak hanya itu, sistem administrasi pajak yang digunakan akan terus dikembangkan, terutama dari segi otomasi, akses data yang lebih banyak, salah satunya dari segi pajak mikro, dan juga penggunaan perangkat baru untuk mempermudah kinerja otoritas dalam menyesuaikan dan menerapkan kebijakan pajak.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
bottom of page