Photo of two people shaking their hands. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalin kerja sama sehubungan dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Perjanjian kerja sama ini dilakukan pada tanggal 29 April 2024.
Berdasarkan paparan dari Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Suryo Utomo, kerja sama ini didasari oleh adanya keinginan untuk meningkatkan sinergi antara DJP dan TNI, dimana hal ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri Keuangan dan TNI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan TNI.
Selain itu, tujuan dari diadakannya kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para WP. Kerja sama ini juga dilakukan DJP dalam rangka reformasi perpajakan yang saat ini tengah dijalankan, dimana bagian dari reformasi ini termasuk juga memperbaiki institusi dengan melakukan sinergi dengan berbagai pihak.
TNI juga menambahkan bahwa pihak TNI berkomitmen penuh untuk mendukung DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara. Kolaborasi yang kuat dan koordinasi antara kedua lembaga dibutuhkan agar kerja sama ini berjalan dengan baik.