top of page

11 September 2026

DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of two people signing a document or agreement. Photo by Amina Atar on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melangsungkan kerja sama dengan bank dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Kerja sama ini terjadi antara Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II dengan 30 bank, baik yang berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun dari bank swasta.


Kerja sama ini dilakukan dengan harapan partisipasi dari perusahaan perbankan sehubungan dengan wewenang DJP untuk melaksanakan penagihan aktif dalam perpajakan. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong penagihan aktif pajak yang berjalan secara efektif, sesuai ketentuan, dan juga menghormati tata kelola bank.


DJP menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan perbankan karena kaitannya yang erat dengan perpajakan, terutama berhubungan dengan proses penagihan aktif pajak karena perusahaan perbankan dianggap sebagai operator lapangan. Sehingga, penting juga untuk mengidentifikasi kendala teknis hingga langkah penyelesaian dan juga edukasi seputar penagihan pajak dengan proses perbankan.


Kerja sama ini juga diperkuat melalui penyelarasan Standard Operating Procedure (SOP) yang berhubungan dengan pemblokiran rekening, serta penyitaan dan pemindahbukuan saldo dan kebutuhannya sehubungan dengan perpajakan. SOP ini juga turut dibahas dengan harapan adanya optimalisasi di bagian koordinasi dan mempercepat setiap tahapan proses dalam langkah penagihan aktif.

Lihat berita lainnya

Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 57,23 Triliun Hingga Akhir Agustus 2026
Dirjen Pajak Pastikan Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
bottom of page