top of page

22 April 2026

DJP Sasar Pengenaan Pajak Orang Kaya Paling Lambat Rampung 2028

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a person fixing their cufflinks. Photo by Alvin Mahmudov on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang nantinya akan menyasar kelompok Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tinggi atau High Wealth Individual (HWI). Perencanaan regulasi ini termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029.


Berdasarkan paparan dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, alasan DJP melakukan pengenaan pajak lebih pada orang kaya adalah untuk memastikan bahwa pengenaan pajak adil, terutama untuk HWI. Nantinya, DJP juga akan memperkuat landasan hukum atas pengenaan pajak dan juga mengatur mekanisme atau ketentuan teknis dari pemungutan pajak ini.


Namun, penyusunan regulasi mengenai pajak orang kaya menurut Renstra DJP 2025-2029 baru akan diselesaikan paling lambat pada tahun 2028, karena proses penyusunan ini juga akan melibatkan sejumlah unit lain, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.


Selain pengenaan pajak orang kaya, DJP juga akan mengatur ketentuan perpajakan atas sejumlah objek pajak dan sektor lainnya yang pemungutan pajaknya dinilai belum maksimal. Rencana pembuatan regulasi ini nantinya juga akan menyasar pajak karbon dan juga pajak jalan tol.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page