
Photo of a person fixing their cufflinks. Photo by Alvin Mahmudov on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mempersiapkan regulasi yang nantinya akan menyasar kelompok Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tinggi atau High Wealth Individual (HWI). Perencanaan regulasi ini termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029.
Berdasarkan paparan dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, alasan DJP melakukan pengenaan pajak lebih pada orang kaya adalah untuk memastikan bahwa pengenaan pajak adil, terutama untuk HWI. Nantinya, DJP juga akan memperkuat landasan hukum atas pengenaan pajak dan juga mengatur mekanisme atau ketentuan teknis dari pemungutan pajak ini.
Namun, penyusunan regulasi mengenai pajak orang kaya menurut Renstra DJP 2025-2029 baru akan diselesaikan paling lambat pada tahun 2028, karena proses penyusunan ini juga akan melibatkan sejumlah unit lain, termasuk Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Selain pengenaan pajak orang kaya, DJP juga akan mengatur ketentuan perpajakan atas sejumlah objek pajak dan sektor lainnya yang pemungutan pajaknya dinilai belum maksimal. Rencana pembuatan regulasi ini nantinya juga akan menyasar pajak karbon dan juga pajak jalan tol.

