
Photo of a police standing from behind. Photo by Shiv Narayan Das on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur lebih ketat pengawasan pajak yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyebutkan bahwa DJP bisa menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan juga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri untuk menjalankan kegiatan pengawasan tersebut.
Atas ketentuan tersebut, pimpinan DPR mengingatkan adanya keterlibatan TNI dan Polri dalam proses pengawasan pajak Wajib Pajak (WP) jangan sampai menimbulkan kesan adanya pemaksaan dari pemerintah untuk mengumpulkan pajak dari WP. Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, juga telah menyerukan imbauan serupa yang mendorong WP untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela.
DPR juga akan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai pemberlakuan kebijakan terkait melalui komisi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah atau bahkan mengurangi kesadaran dan kesukarelaan WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, juga mengingatkan agar tidak ada kesan intimidatif yang keluar dari keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri sehingga bisa menakuti dan menimbulkan teror bagi WP. Oleh karena itu, DJP diimbau untuk melakukan analisis terlebih dahulu akan kerja sama antara DJP dengan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibnas Polri dalam hubungan pengawasan kepatuhan WP.

