top of page

Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah Elektronik Tengah Disiapkan

8 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a land. Photo by Julian Ebert on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono atau lebih akrab disapa AHY, pihak kementerian berencana untuk memberikan keringanan pajak.


Keringanan pajak dalam bentuk insentif pajak ini nantinya akan diberikan kepada pemilik sertifikat tanah elektronik agar para warga semakin bersemangat untuk memilikinya. Diketahui bahwa berdasarkan analisa bahwa masyarakat di berbagai daerah enggan membuat sertifikat tanah elektronik lantaran takut dikenakan pajak yang tinggi.


Masyarakat khawatir bahwa pendaftaran sertifikat tanah menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajak yang cukup membebani mereka. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak ini terus digarap oleh pihak Kementerian sebagai solusi yang dapat berpihak kepada rakyat.


Tidak hanya itu, AHY juga meminta kepada pihaknya untuk memperkuat sistem  keamanan dari sertifikat tanah elektronik lantaran rawannya sistem jaringan tersebut disalahgunakan, dan juga untuk meningkatkan pengawasan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan dari pihak internal.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page