top of page

8 Maret 2024

Insentif Pajak untuk Pemilik Sertifikat Tanah Elektronik Tengah Disiapkan

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a land. Photo by Julian Ebert on Unsplash.

Berdasarkan paparan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono atau lebih akrab disapa AHY, pihak kementerian berencana untuk memberikan keringanan pajak.


Keringanan pajak dalam bentuk insentif pajak ini nantinya akan diberikan kepada pemilik sertifikat tanah elektronik agar para warga semakin bersemangat untuk memilikinya. Diketahui bahwa berdasarkan analisa bahwa masyarakat di berbagai daerah enggan membuat sertifikat tanah elektronik lantaran takut dikenakan pajak yang tinggi.


Masyarakat khawatir bahwa pendaftaran sertifikat tanah menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajak yang cukup membebani mereka. Oleh karena itu, pemberian insentif pajak ini terus digarap oleh pihak Kementerian sebagai solusi yang dapat berpihak kepada rakyat.


Tidak hanya itu, AHY juga meminta kepada pihaknya untuk memperkuat sistem  keamanan dari sertifikat tanah elektronik lantaran rawannya sistem jaringan tersebut disalahgunakan, dan juga untuk meningkatkan pengawasan sehubungan dengan potensi penyalahgunaan dari pihak internal.

Lihat berita lainnya

Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
DJP Tegaskan Pajak Marketplace Berlaku November 2026 Sesuai Ketentuan
Ekonomi Digital Terus Berkembang, DJP Sebut Tantangan Harus Direspons Lewat Perubahan
bottom of page