
Photo of a vehicle in front of a building. Photo by Riyadhul Haris on Unsplash.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tahun ini kembali memberikan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat kepatuhan pembayaran pajak daerah sejak awal tahun. Skema keringanan yang diberikan mencakup diskon PBB hingga 100% bagi objek pajak dengan ketetapan tidak lebih dari Rp100.000.
Sementara itu, untuk objek pajak dengan ketetapan diatas Rp100.000, Pemkot Cimahi memberikan potongan sebesar 10% dengan ketentuan pelunasan dilakukan mulai Januari hingga April 2026.
Apabila pembayaran baru dilakukan pada Mei 2026, besaran diskon akan disesuaikan menjadi 5%.
Selain keringanan umum tersebut, Pemkot Cimahi juga menyediakan fasilitas khusus berupa diskon PBB bagi pensiunan dan veteran. Fasilitas ini diberikan secara otomatis bagi Wajib Pajak (WP) yang permohonannya telah disetujui pada tahun sebelumnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Cimahi berharap pembayaran PBB dapat dilakukan lebih awal dan tidak menumpuk menjelang jatuh tempo pada September 2026, sehingga penerimaan pajak daerah dapat terjaga secara optimal.

