
Photo of coins. Photo by Steve Johnson on Unsplash.
Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mempercepat transformasi digital, terutama di tengah penyesuaian Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026.
Secara nasional, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah tercatat sebesar 26,05%. Dari total tersebut, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi sekitar Rp271,32 triliun atau 21,07%, sedangkan retribusi daerah berkontribusi sebesar Rp64,20 triliun atau sekitar 4,98% terhadap total pendapatan daerah.
Digitalisasi dinilai menjadi kunci peningkatan PAD, terutama pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rawan kebocoran. Optimalisasi juga diarahkan melalui kolaborasi dengan pelaku e-commerce, merchant, fintech, perbankan, serta lembaga keuangan untuk memperluas kanal pembayaran dan memperkuat pengawasan transaksi.
Penguatan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menjadi bagian dari strategi jangka menengah, termasuk penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD. Langkah ini dipadukan dengan penguatan maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan, seiring dengan penurunan alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

