top of page

Keringanan PBB hingga 20 Persen Resmi Berlaku di Bogor

26 Februari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of buildings in Bogor area. Photo by Inna Safa on Unsplash.

Warga Kota Bogor, Jawa Barat, mendapatkan fasilitas keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 20% yang berlaku mulai 24 Februari 2026 hingga 23 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak (WP) untuk menunaikan kewajiban PBB tahun pajak 2026 lebih awal sekaligus meringankan beban pembayaran.


Besaran diskon diberikan secara beragam sesuai dengan nilai ketetapan pajak. Untuk objek pajak dengan ketetapan maksimal Rp100.000 mendapatkan potongan sebesar 20%. Ketetapan diatas Rp100.000 hingga Rp2juta memperoleh diskon 10%, sedangkan objek pajak dengan ketetapan diatas Rp2 juta mendapatkan keringanan 5%. Fasilitas ini berlaku bagi WP yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB.


Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan periode insentif untuk melunasi PBB lebih awal, bukan menunggu jatuh tempo. Penerimaan pajak daerah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta mendukung program kesejahteraan masyarakat di Kota Bogor.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page