top of page

Korea Selatan Siapkan Relaksasi Pajak dan Percepatan Restitusi UMKM

8 Januari 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of sellers in a South Korean market. Photo by Daniel Bernard on Unsplash.

Pemerintah Korea Selatan tengah menyiapkan sejumlah dukungan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menghadapi tekanan usaha.


Kebijakan tersebut mencakup pelonggaran batas waktu pembayaran pajak, penundaan pemeriksaan, hingga percepatan restitusi. Fasilitas ini ditujukan bagi UMKM dengan penurunan penjualan lebih dari 30% atau pendapatan dibawah KRW1 miliar, terutama di sektor manufaktur, konstruksi, grosir dan eceran, makanan, akomodasi, transportasi, serta jasa.


UMKM yang memenuhi kriteria akan memperoleh perpanjangan waktu penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) selama 2 (dua) bulan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.


Selain itu, restitusi PPN direncanakan dapat dibayarkan 10 hingga 12 hari lebih cepat untuk membantu menjaga arus kas pelaku usaha. Pemerintah juga memperluas penerapan skema perhitungan pajak sederhana bagi pedagang pasar tradisional dengan mempertimbangkan volume penjualan aktual, ukuran usaha, dan jumlah pelanggan.


Persyaratan jaminan dalam pengajuan penundaan pembayaran pajak dilonggarkan sehingga UMKM dengan penurunan penjualan dapat menunda kewajiban pajak hingga KRW100 juta tanpa jaminan.


Pemeriksaan pajak dan verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi UMKM dengan penjualan dibawah KRW1 miliar ditangguhkan sementara, kecuali untuk kasus penggelapan pajak. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, akan dibentuk tim layanan khusus  di setiap kantor pajak untuk membantu UMKM mengatasi kendala perpajakan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR Rosette 2026 – Firm.jpeg

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page