
Photo of a stack of coins. Photo by Jorge Campos on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, target penerimaan pajak yang telah ditetapkan untuk tahun 2027 akan dicapai tanpa melalui kenaikan tarif pajak. Target tersebut, menurut Menkeu Purbaya, akan dicapai melalui berbagai langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
Menurut pendapat Menkeu Purbaya, penerimaan pajak akan berhasil terkumpul secara optimal jika efisiensi dari tax collection diperbaiki, bercermin dari kondisi perpajakan Indonesia pada saat ini. Jika dilihat dari data pengumpulan penerimaan pajak, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif selama 7 (tujuh) bulan terakhir tanpa adanya kenaikan tarif pajak.
Penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 diketahui mengalami peningkatan sebesar 12,1% jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak pada tahun 2026.
Adapun perbaikan kinerja tax collection dilakukan dengan berbagai cara, seperti peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) secara sukarela, perluasan basis pajak berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan juga pelaksanaan dan penegakan hukum yang lebih adil. Oleh karena itu, Menkeu Purbaya memastikan bahwa penerimaan pajak akan terkumpul melalui perilaku otoritas yang lebih baik.
Tidak hanya itu, Menkeu Purbaya juga menambahkan pendapat bahwa penerimaan pajak dapat mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang positif pula.




