
Photo of a person doing online shopping from a mobile application. Photo by V H on Unsplash.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa kebijakan pajak marketplace yang saat ini tengah ditunda belum akan diberlakukan pada tahun 2026. Sebelumnya, pengenaan pajak marketplace berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan ditunda hingga akhir Oktober 2026.
Menkeu Purbaya kemudian memastikan bahwa pengenaan pajak marketplace akan ditunda hingga tahun depan dengan pertimbangan kondisi ekonomi Indonesia yang saat ini belum optimal untuk dikenakan pajak ini. Menurut Menkeu Purbaya, saat ini perekonomian Indonesia belum bisa tumbuh cepat, sehingga pengenaan PPh Pasal 22 atas e-commerce dinilai bukan langkah tepat.
Langkah penundaan pemberlakuan pajak marketplace hingga tahun 2027 menjadi strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan penunjukan ulang e-commerce pemungut PPh Pasal 22.
Dikarenakan penundaan pajak marketplace, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, seperti Shopee dan Tokopedia, telah mengatur mekanisme pengembalian PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari penghasilan pedagang.
Pengenaan PPh Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dan sebelumnya disebutkan bahwa kebijakan akan diberlakukan per tanggal 1 Agustus 2026.




