
Photo of the Banten city area. Photo by Mohamed Jamil Latrach on Unsplash.
Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia yang ke-81, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan pajak yang berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pajak tersebut akan berlaku hingga Oktober 2026.
Diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, jenis keringanan pajak PKB yang dapat digunakan oleh masyarakat Banten adalah pengurangan pokok PKB dan juga pembebasan denda PKB. Untuk jenis keringanan pengurangan pokok PKB, kebijakan dibagi menjadi 2 (dua) jenis dengan periode keringanan yang berbeda.
Pertama, keringanan berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5% akan berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026. Sedangkan untuk jenis keringanan kedua berupa pengurangan pokok PKB sebesar 20% akan berlaku mulai 18 Agustus 2026 hingga 23 Desember 2026 untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Pada periode yang sama, pengurangan pokok PKB sebesar 40% juga akan diberikan bagi kendaraan atas nama perusahaan.
Kemudian, pembebasan denda PKB akan diberikan dalam periode 18 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026. Keringanan ini diberikan untuk mendorong angka kepatuhan dan pemenuhan kewajiban Wajib Pajak (WP) pemilik kendaraan sehubungan dengan PKB. Tidak hanya itu, Pemprov Banten mengharapkan bahwa keringanan ini juga turut mendukung penerimaan PKB.
Oleh karena itu, Pemprov Banten mengharapkan pemilik kendaraan untuk menggunakan kesempatan ini dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka pada tahun 2026 ini.




