top of page

Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Masih Berlaku Hingga Akhir Tahun 2022

17 November 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of vehicles. Photo by Vinayak Sharma on Unsplash.

Pemerintah kembali mengimbau para Wajib Pajak (“WP”) sekaligus pemilik kendaraan bermotor agar segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) mereka. Hal ini dapat dilakukan oleh para WP dengan memanfaatkan adanya Pemutihan Pajak Kendaraan serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) yang masih dapat ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.


Adanya insentif kendaraan ini sendiri berguna dalam rangka meningkatkan jumlah penerimaan pajak daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah gencar mendorong WP agar segera melakukan pembayaran PKB mereka. Berikut adalah beberapa daerah yang masih mengadakan pemutihan PKB serta insentif pajak lain berhubungan dengan PKB dan BBNKB:


Di Provinsi DKI Jakarta, pemutihan PKB akan berlangsung hingga tanggal 15 Desember 2022, sama dengan daerah Jawa Timur. Sedangkan pada daerah Jawa Tengah, pemutihan PKB akan berlangsung hingga tanggal 22 Desember 2022. Selain itu, daerah Banten sendiri akan melaksanakan pemutihan PKB hingga tanggal 31 Desember 2022, sedangkan di daerah Jawa Barat akan dilakukan pemutihan PKB hingga tanggal 23 Desember 2022. Di daerah Sumatera Selatan, pemutihan PKB akan dilakukan hingga tanggal 31 Desember.


Pada bulan ini, pemutihan PKB akan berakhir di daerah Sumatera Utara, karena insentif ini hanya diberikan oleh pemerintah daerah Sumatera Utara hingga tanggal 30 November 2022. 


bottom of page