top of page

Penerimaan Pajak Digital Tembus Angka Rp 47 Triliun Per Akhir Januari 2026

3 Maret 2026

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on their laptop. Photo by Priscilla Du Preez 🇨🇦 on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak digital hingga akhir Januari 2026 telah mencapai angka Rp47,18 triliun. Informasi ini dibagikan melalui penerbitan Siaran Pers Nomor SP-6/2026.


Pajak digital sendiri terdiri dari beberapa jenis pajak, seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak peer-to-peer (P2P) lending atau financial technology (fintech), pajak kripto, dan juga pengenaan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).


Secara lebih rinci, penerimaan yang berhasil dikumpulkan dari pengenaan pajak tersebut yakni sebesar Rp36,69 triliun dari pengenaan PPN PMSE, Rp4,47 triliun dari pajak fintech, Rp1,93 triliun dari pajak kripto, dan terakhir sebesar Rp4,1 triliun dari pengenaan pajak SIPP.


Penerimaan yang terkumpul dari PPN PMSE berasal dari 223 perusahaan dari total 242 perusahaan yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN atas transaksi yang dilakukan di Indonesia. Pada bulan ini, DJP melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE dari Grammarly, dan belum melakukan penunjukan perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE.


Sedangkan untuk jenis pajak kripto, penerimaan berasal dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan PPN Dalam Negeri. Selanjutnya, untuk pajak fintech dan pajak SIPP, jenis pajak yang dikenakan masing-masing adalah PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN Dalam Negeri serta PPh Pasal 22 dan PPN.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

2026 - ITR World Tax Rankings.png

© 2026 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page