top of page

15 Mei 2024

Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2024

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of traffic on a highway. Photo by Koushik Pal on Unsplash.

Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menjalankan program pemutihan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-67 yang akan berlaku hingga bulan Agustus 2024.


Program pemutihan pajak yang akan berjalan mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Agustus 2024 ini akan berlaku di seluruh Samsat di wilayah Kalimantan Tengah, dan terutama akan berlaku bagi kendaraan bermotor yang memiliki plat KH.


Pemberian keringanan PKB yang disiapkan oleh pemrintah provinsi tersebut meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB. Adanya program pemutihan pajak diharapkan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah agar dapat meningkatkan minat masyarakat dalam membayarkan PKB mereka.


Selain itu, adanya program pemutihan pajak yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk menggunakan dan memanfaatkan program pemutihan pajak yang tengah berlaku.

Lihat berita lainnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun, Menkeu Purbaya: Tanpa Perubahan Pajak
DJP Jalin Kerja Sama dengan Bank, Dukung Penagihan Aktif Pajak
Surat Edaran Ini Jadi Prosedur DJP atas Permohonan Informasi Keuangan
bottom of page