
Photo of a traditional market. Photo by pius quainoo on Unsplash.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melaporkan bahwa rasio pajak daerah atau local tax ratio (LTR) mengalami penurunan pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2023 dan 2024.
Pada tahun 2025, LTR menurun menjadi 1,12%, dan hal ini menjadi perhatian pemerintah sehubungan dengan target rasio pajak daerah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Padahal pada tahun 2025, pemerintah menetapkan target rata-rata nasional LTR sebesar 1,25%.
Sedangkan pada tahun 2029, target rata-rata nasional LTR ditetapkan meningkat menjadi 1,45%. Dengan capaian rata-rata pada tahun 2025, pemerintah harus melakukan evaluasi target serta melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan target realistis dan bisa dicapai. Capaian LTR pada tahun 2023 dan 2024 yang masing-masing sebesar 1,22% sendiri dianggap cukup membawa optimisme.
Pemerintah harus melakukan evaluasi ulang target untuk memastikan bahwa target rasio pajak yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi realistis dari segi kondisi ekonomi dan basis perpajakan. Target ini harus mencerminkan kekuatan ekonomi dan karakteristik tiap provinsi di Indonesia karena target LTR nasional sendiri ditetapkan dari agregasi target seluruh provinsi.
Pemerintah masing-masing daerah diharapkan dapat mengimplementasikan strategi yang tidak hanya meningkatkan tarif pajak, tetapi juga dilakukan berdasarkan pemetaan potensi ekonomi hingga digitalisasi. Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga bisa melakukan strategi lain seperti perluasan basis pajak dan mendorong aktivitas ekonomi formal.




