top of page

14 April 2026

Restitusi Pajak Tembus Rp300 Triliun di Awal 2026, Kemenkeu Perketat Pengawasan

Reporter:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a chart. Photo by Nicholas Cappello on Unsplash.

Lonjakan signifikan terjadi pada pengajuan restitusi pajak oleh Wajib Pajak pada awal tahun 2026. Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebutkan bahwa hingga Kuartal I-2026, total permohonan telah mencapai Rp300 triliun, dengan sekitar Rp130 triliun di antaranya sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Jumlah tersebut telah melampaui proyeksi awal yang sebelumnya diperkirakan hanya mencapai Rp270 triliun hingga akhir 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi restitusi pajak pada tahun 2025 yang mencapai Rp361,15 triliun, sehingga menunjukkan peningkatan signifikan permintaan pengembalian pajak sejak awal tahun.


Untuk mengantisipasi potensi kebocoran, pemerintah akan memperketat mekanisme pencairan restitusi. Selain itu, Kemenkeu juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan evaluasi, khususnya untuk periode 2020-2025.

Lihat berita lainnya

DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
Perusahaan Ini Kena Denda dan Dibekukan Kegiatannya Akibat Tindakan Ini
Menteri UMKM Sebut Status Driver Ojol Kini Jadi UMKM, Ini Keuntungan Pajaknya
bottom of page