top of page

Singapura Tingkatkan Tax Rebate Badan hingga 50 Persen

14 April 2026

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a neighborhood in Singapore. Photo by Cris Tagupa on Unsplash.

Rencana kenaikan besaran rabat pajak (tax rebate) untuk Wajib Pajak (WP) Badan menjadi 50% mulai tahun 2026 tengah disiapkan oleh Pemerintah Singapura, sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan sektor bisnis di tengah tekanan kenaikan harga energi dan biaya logistik global.


Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, yang lebih rentan terhadap lonjakan biaya operasional. Nilai rabat pajak bagi perusahaan juga akan ditingkatkan dari SGD1.500 menjadi SGD2.000, sementara batas total manfaat setiap perusahaan naik dari SGD30.000 menjadi SGD40.000.


Langkah yang diambil oleh pemerintah Singapura tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar arus kas perusahaan dan meringankan beban operasional dalam jangka pendek, sekaligus memperkuat ketahanan bisnis dalam jangka panjang.


Selain insentif pajak, pemerintah Singapura juga memberikan dukungan melalui Energy Efficiency Grant (EEG) untuk mendorong efisiensi energi. Cakupan program akan diperluas untuk berbagai sektor, dengan total bantuan hingga SGD30.000 per perusahaan yang akan diperpanjang hingga 31 Maret 2028, untuk membantu pelaku usaha beradaptasi dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.

bottom of page