top of page

Tinggal Di Luar Negeri, WNI Tidak Perlu Bayar Pajak Berganda

19 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a globe. Photo by Amy Humphries on Unsplash.

Menurut ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) Cipta Kerja, Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia.


WNI jenis ini dianggap sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (“SPLN”) berdasarkan Perppu Cipta Kerja tersebut, dan lebih rincinya, dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 2 ayat (4) huruf c, disebutkan bahwa WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia, jika juga memenuhi persyaratan tertentu.


Syarat-syarat ini termasuk penjelasan bahwa WNI terkait harus sudah memiliki tempat tinggal, status subjek pajak, pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan serta persyaratan tertentu lainnya. Jika seorang WNI sudah memiliki dan memenuhi persyaratan ini, maka ia tidak perlu lagi dikenakan pajak ganda, dari Indonesia dan juga di luar negeri tempat ia tinggal.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page